Senin, 09 Maret 2020

Contoh Surat Keputusan Bendahara Pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020-Terbaru : Surat Keputusan Kepala Sekolah berisi tentang Keputusan atau kebijakan tertulis dari seorang pimpinan organisasi atau lembaga pendidikan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dalam organisasi sekolah.

Seorang Bendahara adalah mereka yang diberikan kepercayaan untuk mengelola keuangan dalam organisasi atau lembaga pendidikan, dan mampu melaksanakan tugas sebagai bendahara sesuai dengan tugas pokok bendahara yaitu :
- Menerima
- Membayar
- Menyimpan
- Melaporkan

Sesuai dengan Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dalam lampiran disebutkan tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah di tingkat sekolah bahwa :


Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah diatur dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
  2. perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
  3. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
  4. penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  5. penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.
  6. pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
  7. tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
    1. kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
    2. anggota terdiri dari:
      1. bendahara;
      2. 1 (satu) orang dari unsur guru;
      3. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
      4. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
  8. pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;
  9. tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
    1. mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
    2. bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
    3. menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
    4. melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
    5. memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
    6. menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
    8. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
    9. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
    10. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
    11. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Download  :   

Terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SD/SMP, ataupun SMA, agar pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan dana BOS dapat berjalan dengan baik, tertib, dan akuntabel maka diperlukan orang yang di pandang cakap untuk di angkat sebagai Pengelola Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bendahara BOS yang di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pemegang Kas/Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada Sekolah. 

Untuk itu dalam postingan ini admin sengaja memberikan contoh format berupa Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pemegang Kas atau Bendahara BOS Reguler yang dapat dipergunakan sebagai acuan dalam pembuatan SK Kepala Sekolah untuk Bendahara  BOS Reguler.

Berikut Contoh SK Kepala Sekolah untuk Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler terbaru yang dapat kalian lihat di bawah ini.

CONTOH SK BENDAHARA BOS :


KOP SEKOLAH
==================================================================
       
         
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD/SMP/ ................................................
Nomor: ......... / ............... /..........
    
TENTANG
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PEMEGANG KAS / BENDAHARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER
PADA SEKOLAH ..............................................
TAHUN ANGGARAN .............
           
Menimbang   a.    bahwa dalam rangka mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah (BOS);
                b.   Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka dipandang perlu untuk menunjuk dan mengangkat penanggung jawab Pemegang Kas/ Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran ............ yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala ....................... Kecamatan....................Kabupaten ...................

Mengingat    : 1.  Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;
3.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
6.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.      Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :         
PERTAMA  :   Mengangkat pengelolaan keuangan sekolah/Bendahara BOS Tahun Anggaran 20...... dibawah ini
1.      Nama                                 :  ........................................   
2.      NIP                                     ........................................    
3.      Pangkat, Gol/ruang            ........................................   
4.      Tempat, Tanggal Lahir       ........................................   
5.      Jenis Kelamin                     ........................................    
6.      Pendidikan Terakhir           ........................................    
7.      Terhitung Mulai                 : 01 Januari  20  ................     

KEDUA   :   Penanggungjawab Pemegang Kas/Bendahara BOS sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini harus mempertanggungjawabkan hal-hal yang menyangkut segala kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA   :     Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

KEEMPAT  :    Keputusan ini  diberlakukan selama Tahun Anggaran 2020

   
Ditetapkan di     : ....................... 
Pada Tanggal     : .......................

Kepala Sekolah,    
           
           
 ..............................................    
 NIP.  ......................................
Tembusan Yth  :           
1.   Dinas Pendidikan Kabupaten  ------------------------
2.   Korwil Kecamatan  ------------------------
3.   Yang bersangkutan           
4.   Arsip
========================================================================

Link Download Contoh SK Bendahara Banuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler - Terbaru dapat di unduh dan klik tautan dibawah ini :

CONTOH SK BENDAHARA BOS REGULER TERBARU   ====  KLIK DISINI ====

Iklan Bawah