Minggu, 03 Maret 2019

Perincinan Beban Kerja Guru Dengan Tugas
Tambahan Lain
Rincian Beban Kerja Guru Dengan TugasTambahan Lain - Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah 

Rincian Tugas Tambahan Lain Guru Dan Ekuivalensinya



1. Wali Kelas
Tugas
  1. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya; 
  2. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik; 
  3. menyelenggarakan administrasi kelas 
  4. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik; 
  5. membuat catatan khusus tentang peserta didik; 
  6. mencatat mutasi peserta didik; 
  7. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar; 
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan; 
  9. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
 Jumlah1(satu) Guru/kelas/tahun

Bukti Fisik
  1. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah; 
  2. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  3. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 jam Tatap Muka

2. Pembina OSIS 

Tugas
  1. menyusun program pembinaan OSIS; 
  2. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional; 
  3. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik; 
  4. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; 
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS; 
  6. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
Jumah 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun  
Bukti Fisik
  1. surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah; 
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 jam Tatap Muka 

3. Pembina Ekstrakurikuler 
Tugas
  1. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu; 
  2. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu; 
  3. melatih langsung peserta didik; 
  4. mengevaluasi program ekstrakurikuler; 
  5. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler; 
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumah 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)  
Bukti Fisik 
  1. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  2. program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  3. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 jam tatap Muka

4 a. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 
Tugas
  1. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya; 
  2. menyusun rencana program PKB/PKG; 
  3. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya; 
  4. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya; 
  5. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru; 
  6. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah; 
  7. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru; 
  8. mengoordinasikan jadwal PKG; 
  9. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru; 
  10. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja; 
  11. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG; 
  12. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.
 Jumlah 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun 

Bukti Fisik 
  1. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat; 
  2. program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  3. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 jam tatap Muka

4b. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) 
Tugas
  1. menyusun program kerja BKK;
  2. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  3. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
  4. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
  6. fmelakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
  7. gmengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
  8. hmengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
  9. imemberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;
  10. jmenyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.
Jumlah 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun 

Bukti Fisik
  1. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
  2. program kerja BKK;
  3. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  4. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  6. laporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
  7. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
  8. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 jam tatap Muka

5. Guru Piket 
Tugas
  1. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
  2. menerima dan mendata tamu sekolah;
  3. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
  4. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
  5. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
  6. membuat laporan hasil piket per tugas. 
Bukti Fisik
  • surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah; 
  • program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • laporan hasil piket per tugas yang 
Jumlah 1 (satu) Guru/hari/ minggu  
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 jam tatap Muka

6. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);  
Tugas 
  1. menyusun rencana program LSP-P1; 
  2. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1; 
  3. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi; 
  4. mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi; 
  5. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor; 
  6. melaksanakan sertifikasi; 
  7. melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi; 
  8. memverifikasi dan menetapkan TUK; 
  9. memelihara kinerja asesor dan TUK; 
  10. mengembangkan pelayanan sertifikasi; 
  11. membuat jejaring dengan SMK-SMK lain; 
  12. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP-P1; 
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP-P1.
Jumlah 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun  
Bukti Fisik
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. Surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
  3. Program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. Laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 1 jam tatap Muka

7. Penilai Kinerja Guru  
Tugas
  1. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru; 
  2. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program; 
  3. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG; 
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru. 
Jumlah 1 (satu) Guru/sekolah/5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru 

Bukti Fisik
  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru; 
  2. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas; 
  3. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  4. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
 Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu 2 jam tatap Muka

8. Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat: 
  1. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); 
  2. provinsi ( ketua dan wakil); dan 
  3. kabupaten/ kota (ketua).
Tugas 

sesuai tugas pengurus organisasi/asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan. 

Jumlah 1 (satu) Guru/ jabatan/tahun

Bukti Fisik

SK sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. 

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

  1. pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran; 
  2. pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran; 
  3. pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.
Rincian Beban Kerja sesuai dengan penjelasan di atas tersebut adalah merupakan hasil dari rangkuman dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 khusus pada lampiran I, namun secara keseluruhan telah kami paparkan pada menu download di bawah ini :

File format Word (doc)
1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Ttg Beban Kerja Guru, KS, Pengawas.doc
2. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Lampiran 1.doc
3. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Lampiran 2.doc
4. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Lampiran 3.doc
5. Intisari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.doc

File format Pdf.
1. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Ttg Beban Kerja Guru, KS, Pengawas.pdf
2. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Lampiran 1.pdf
3. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Lampiran 2.pdf
4. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Lampiran 3.pdf
5. Intisari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.pdf
Ini yang dapat admin sampaikan semoga bermanfaat, dan terimakasih atas kunjungannya di website ini. 

Iklan Bawah