Rabu, 25 Desember 2019

PERMENDIKBUD NOMOR 43 TAHUN 2019
PENYELENGGARAAN UJIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN UJIAN NASIONAL

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, sebagai berikut :
  1. bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
  2. memberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
  3.  pengturan mengenai penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belahar oleh Pemerintah Pusat belum dapat mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat.

PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN :

Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

PESERTA UJIAN DAN SYARAT :

Dalam pasal 3 Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang, selanjutnya pada pasal 4 bahwa  peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan dan,
  2. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

BENTUK UJIAN :

Ditetaskan pada pasal 5 Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bahwa bentuk Ujian adalah :
a. Portofolio
b. Penugasan
c. Tes tertulis, dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional pendidikan.

Selanjutnya pada pasal 5 ayat 2 bahwa Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

KELULUSAN PESERTA DIDIK :

Tentang Kelulusan bagi Peserta Didik sesuai Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dinyatakan dalam pasal 6 dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah :
  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
  • mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.


PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

Terkait dengan Penyelenggaraan Ujian Nasional sesuai dengan Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 pada pasal 10 dinyatakan bahwa : Ujian Nasional merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu, Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kemudian Ujian Nasional untuk peserta didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

PESERTA UJIAN NASIONAL (UN)

Permendikbud 43 Tahun 2019 tentang  Ujian Nasional (UN) tahun 2019 pada pasal 11 bahwa Ujian Nasional wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang sebagai berikut : sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, program paket B/wustha, dan Sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengan agama kristeen/sekolah menengah agama khatolik/sekolah menengan teologi kristen, program paket C/ulya, dan peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biaa tidak wajib mengikutu Ujian Nasional.

Selanjutnya disebutkan bahwa setiap peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) akan mendapatkan sertifikat hasil Ujian Nasional (UN) paling sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

BAHAN UJIAN NASIONAL (UN)

Pasal 15 Permendikbud 43 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Kisi-kisi UN merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh BSNP.

Lebih detail tentang Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional silahkan dilihat pada view tayangan berikut ini :


Link Download :
Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dapat di unduh pada link download dibawah ini :


MATERI TERKAIT :

Demikian yang dapat kami sampaikan Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah