Jumat, 13 April 2018

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 >>  Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2018, agar pelaksanaannya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, Pemerintah telah mengatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik  tahun 2018 Bidang Pendidikan  dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor  5 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2016.

LIHAT  : 
PERPRES NOMOR 123  TAHUN 2016    
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2018 mencakup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah : SD/SDLB, SMP/SMP-LB, SMA/SMALB, SMK, SLB dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), diharapkan bagi sekolah yang menerima bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2018 agar pelaksanaan berjalan baik sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi penyelewengan maka perlu berpedoman pada JUKNIS DAK Bidang Pendidikan tahun 2018.


JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018 || PERPRES NO. 5 TAHUN 2018
JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN
 TAHUN 2018 || PERPRES NO. 5 TAHUN 2018

Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan Daerah.

Penjelasan lebih lanjut silahkan ikuti ulasan dibawah ini :

TUJUAN DAN SASARAN :

Tujuan DAK Fisik bidang pendidikan adalah sebagai pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk sekolah baik pendidikan formal atau pendidikan nonformal dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses mutu layanan pendidikan secara keseluruhan dalam wilayah kesatuan Indonesia.

Sasaran & Ruang Lingkup

DAK Fisik Bidang Pendidikan ditujukan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah, kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas DAK Fisik Subbidang Pendidikan :
a. DaK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB; dan 
f.  DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB


Jenis Kegiatan :

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2018 berupa peningkatan prasarana serta sarana pendidikan misalnya dalam bentuk rehabilitasi ruang kelas/rehabilitasi ruang guru, pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang dilengkapi dengan perabotannya, Pengadaan Buku-buku koleksi Perpustakaan, peralatan praktek laboratorium.

LANGKAH OPERASIONAL DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018

Sedangkan Petunjuk Operasional atau langkah operasional pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2018 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

BACA : 
PETUNJUK OPERASIONAL DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018

Itulah sedikit ulasan mengenai Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, selanjutnya untuk lebih jelas tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2018 sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2018, sebagai perubahan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, silahkan dilihat dibawah ini :

FORMAT DOC.

>>  DOWNLOAD >> PERPRES NO. 5 TAHUN 2018 
>>  DOWNLOAD >> DAK FISIK TAHUN 2018 LAMPIRAN I
>>  DOWNLOAD >> DAK FISIK TAHUN 2018 LAMPIRAN 2
>>  DOWNLOAD >> DAK FISIK TAHUN 2018 LAMPIRAN 3

Atau :

FORMAT PDF.

>>  DOWNLOAD >> PERPRES NO. 5 TAHUN 2018 
>>  DOWNLOAD >> DAK FISIK TAHUN 2018 LAMPIRAN I
>>  DOWNLOAD >> DAK FISIK TAHUN 2018 LAMPIRAN 2
>>  DOWNLOAD >> DAK FISIK TAHUN 2018 LAMPIRAN 3

Demikian materi pada kali ini tentan JUKNIS DAK FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2018, Perpres nomor 5 Tahun 2018, Terima kasih.

Iklan Bawah