Rabu, 28 November 2018

Beriktu ini kami sampaikan Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 jenjang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan.

Tahun pelajaran 2018/2019 jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah memasuki akhir semester 1, dan sebentar lagi untuk adik-adik kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA akan menghadapi kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2018/2019. 




Terkait dengan pelaksanaan USBN dan UN tahun pelajaran 2018/2019 pendidikan dasar dan menengah maka Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah merilis berupa Kisi-Kisi USBN dan UN 2019, berikut penjelasannya. 

Rilis Kisi-kisi USBN dan UN 2019

Selasa, 27 November 2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan BSNP Nomor Nomor : 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi UN dan Nomor 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 untuk Kisi-Kisi USBN. 
Fungsi Kisi-kisi tersebut adalah sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian, baik soal USBN maupun soal UN. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Menurut Bambang Suryadi Ketua BSNP, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018. Perbedaan ada pada jumlah peserta dan jadwal ujian.
“Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen untuk USBN, sedangkan untuk soal UN, 100 persen disiapkan oleh Pusat”, ucapnya seraya menambahkan penerapan soal yang berorientasi pada penalaran atau Higher Order Thinking Skills (HOTS)
Kisi-kisi  USBN dan UN  dapat diunduh di laman:
Dengan adanya kisi-kisi USBN dan UN ini, diharapkan para guru di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran untuk persiapan ujian. Terkait dengan pelaksanaan USBN dan UN, BSNP akan segera merilis POS USBN dan UN dalam waktu dekat ini, dengan mempertimbangkan masukan dari direktorat terkait. POS tersebut  merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN.

Sumber :  http://bsnp-indonesia.org/2018/11/27/bsnp-rilis-kisi-kisi-usbn-dan-un-2019/

Demikian yang dapat admin sampaikan tentang Kisi-kisi USBN dan UN Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2018/2019 semoga bermanfaat. Terima kasih.

Senin, 26 November 2018

Literasi merupakan kualitas atau kemampuan melek huruf/aksara yang di dalamnya meliputi kemampuan membaca dan menulis. Namun lebih dari itu, makna literasi juga mencakup melek visual yang artinya "Kemampuan untuk mengenali dan memahami ide-ide yang disampaikan secara visual (adegan, video, gambar)."

 PANDUAN PEMBELAJARAN LITERASI SAINS - PENDIDIKAN KITA
 PANDUAN PEMBELAJARAN LITERASI SAINS - PENDIDIKAN KITA
Pengertian Literasi Sains

Literasi sains dapat diartikan sebagai pengetahuan dan kecakapan ilmiah untuk mampu mengidentifikasi pertanyaan, memperoleh pengetahuan baru, menjelaskan fenomena ilmiah, serta mengambil simpulan berdasar fakta, memahami karakteristik sains, kesadaran bagaimana sains dan teknologi membentuk lingkungan alam, intelektual, dan budaya, serta kemauan untuk terlibat dan peduli terhadap isu-isu yang terkait sains (OECD, 2016). National Research

Council (2012) menyatakan bahwa rangkaian kompetensi ilmiah yang dibutuhkan pada literasi sains mencerminkan pandangan bahwa sains adalah ansambel dari praktik sosial dan epistemik yang umum pada semua ilmu pengetahuan, yang membingkai semua kompetensi sebagai tindakan.

Literasi sains adalah kemampuan menggunakan pengetahuan sains untuk mengidentifikasi permasalahan dan menarik kesimpulan berdasarkan bukti-bukti dalam rangka memahami serta membuat keputusan tentang alam dan perubahan yang dilakukan terhadap alam melalui aktivitas manusia (PISA, 2000)

Literasi sains adalah pengetahuan dan pemahaman tentang konsep-konsep ilmiah dan proses yang diperlukan untuk pengambilan keputusan pribadi, partisipasi dalam urusan sipil dan budaya, dan produktivitas ekonomi. Ini juga termasuk tipe tertentu dari kemampuan.

Standar Pendidikan Sains Nasional, mendefinisikan literasi sains berarti bahwa seseorang dapat meminta, mencari, atau menentukan jawaban pertanyaan yang berasal dari rasa ingin tahu tentang pengalaman sehari-hari.

Pengertian ini mengidentifikasikan bahwa seseorang yang memiliki kemampuan dalam menggambarkan, memprediksi, dan menjelaskan tentang fenomena alam memelukan literasi sains. literasi sains diharapkan mampu membaca serta memahami artikel tentang ilmu pengetahuan dalam pers populer dan hal itu akan mendorong peserta didik untuk terlibat dalam percakapan sosial tentang keabsahan kesimpulan.

Literasi sains mengisyaratkan bahwa seseorang dapat mengidentifikasi isu-isu ilmiah yang mendasari keputusan nasional dan lokal dan posisi express yang ilmiah dan teknologi informasi. Seorang warga melek harus dapat mengevaluasi kualitas informasi ilmiah atas dasar sumber dan metode yang digunakan untuk menghasilkan itu. literasi sains juga menyiratkan kapasitas untuk berpose dan mengevaluasi argumen berdasarkan bukti dan menerapkan kesimpulan dari argumen tersebut tepat.

Demikianlah pengertian literasi sains yang diungkapkan oleh para ahli, semoga pengertian ini mampu memberikan gambaran sekaligus ulasan kepada setiap pembaca yang sedang mencai referensi apa sih literasi sains?. 

Pengertian Literasi Menurut Para Ahli

Sedangkan pengertian para ahli mengenai arti literasi antara lain sebagai berikut;

Goody (1999)

Menurutnya, pengertian literasi dalam arti sempit adalah kemampuan untuk membaca dan menulis yang dilakukan seseorang dalam menggambar fenomana sosial secara ilmiah. Bisa dalam fungsinya dengan mencantumkan sumber pusata yang relefan dalam sebuah penelitian. Selengkapnya, baca; Pengertian Penelitian, Kegunaan, Syarat, Cara Berfikir, dan Sikapnya Menurut Ahli

Alberta (2009)

Menurutnya, arti literasi bukan hanya sekedar kemampuan untuk membaca dan menulis namun menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dapat membuat seseorang memiliki kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah dalam berbagai konteks, mampu berkomunikasi secara efektif dan mampu mengembangkan potensi dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat).

Kern (2000)

Menurut Kern, Pada dasarnya terdapat tujuh prinsip pendidikan yang dipergunakan para ilmuan untuk memperjelas literasi. Prinsip ini sendiri antara lain: literasi melibatkan interpretasi, kolaborasi, konvensi,pengetahuan kultural, pemecahan masalah, releksi dan refleksi diri, serta penggunaan bahasa.

Cordon (2003)

Mengungkapkan, definisi literasi adalah sumber ilmu pengetahuan yang menyenangkan yang mampu membangun imajinasi ilmuan lainnya untuk menjelajah dunia dan ilmu pengetahuan secara luas berdasarkan pada refrensi yang memberi arti.

Wells (1987)

Berpendapat bahwa pengertian literasi adalah umenyatakan terdapat empat tingkatan dalam literasi yaitu: literasi performatif (literacy performative), literasi fungsional (literacy functional). Literasi informasi (Literacy informational) dan literasi epistemik (literacy epictemic).

Jeanne R et al (2007)

Menurutnya, bahwa ada tiga tahapan yang dapat diamati dalam perkembangan literasi seseorang. Perkembangan ini muncul karena faktor motivasi instrinsik peserta didik yaitu: memilih membaca dan menulis, menemukan kesenangan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan literasi, sadar menerapkan pengetahuan untuk lebih dalam memahami dan menulis teks.

Irene dan Gay (2001)

Mengatakan bahwa nilai-nilai literasi yang berkualitas tergambar dari ketika siswa berhasil menerapkan apa yang telah mereka pelajari dan dituangkan kedalam tulisan mereka sendiri. Siswa secara langsung dalam mengenal dunia pendidikan sudah memahami istilah ini.

Prinsip Dasar Literasi Sains
  1. Kontekstual, sesuai dengan kearifan lokal dan perkembanganzaman;
  2. Pemenuhan kebutuhan sosial, budaya, dan kenegaraan;
  3. Sesuai dengan standar mutu pembelajaran yang sudah selarasdengan pembelajaran abad XXI;
  4. Holistik dan terintegrasi dengan beragam literasi lainnya; dan
  5. Kolaboratif dan partisipatif.

Jenis-Jenis Literasi
Adapun dilihat dalam bentuknya, jenis serta macam literasi ini sendiri antara lain adalah sebagai berikut;

Literasi Dasar

Jenis pertama adalah literasi dasar yang bisa diartikan sebagai bentuk literasi masyarakat serta masyarakat umum dengan di dapatkannya dari proses belajar memabaca, menulis, serta menghitung jumlah rumus tertentu untuk menyelesaikan masalah-masalah.

Literasi Perpusataan

Macam kedua adalah literasi perpusatakaan yang bisa dilakukan secara mendalam dalam sebuah artikel ilmiah untuk memperjelas serta menemukan teori-teori yang mendukung. Litarsi ini tinggatannya lebih tinggi dibandingkan dengan tindakan literasi dasar. Selengkapnya, baca; 7 [Pengertian] Perpustakaan Menurut Para Ahli dan Fungsinya

Literasi Sains

Jenis kedua adalah bentuk literasi sains. Pengertian literasi sains adalah suatu penggambaran literasi  dalam masyarakat dengan diperoleh dari bentuk-bentuk ilmu sains, dengan mengunakan pendekatan serta kajian dalam pendidikan.
Berikut kami sampaikan materi-materi pokok pembelajaran Literasi Sains yang dapat di unduh dengan klik pada tautan link download di bawah ini :
DOWNLOAD :
Materi Pendukung Literasi SAINS - Gerakan Literasi Nasional - Pdf.
Analisis Penyajian Panduan Pembelajaran Literasi Sains.
Analisis Buku Ajar Berdasarkan Literasi Sains
Pengembangan Bahan Ajar Berbasis Literasi Sains.
Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Literasi Sains, semoga bermanfaat untuk kita semuanya. Terimakasih atas kunjungannya di website ini.

Kamis, 22 November 2018

Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018 TENTANG OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN PNS 2018


Seperti kita ketahui bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.



Bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik.

Pasal 1 Permenpan RB 61 tahun 2018 disebutkan bahwa Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2 : Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
  • Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  • Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:

a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau

b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan

c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Selengkapnya tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dapat di unduh pada  Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 di bawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 61 tahun 2018

Sabtu, 10 November 2018

Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) SMA Biologi Kurikulum 2013 Silabus dan RPP merupakan perangkat pembelajaran bagi tenaga pendidik yang wajib disusun dan dimiliki dalam menyajikan materi pembelajaran kepada peserta didiknya dikelas. 

Kesiapan dalam mengimplementasikan pembelajaran di kelas merupakan tugas dan tanggungjawab setiap pendidik, untuk itu tertib administrasi dalam pembelajaran bagi tenaga pendidik sangat diperlukan. Dalam konteks tertib administrasi ini salah satu nya adalah perangkat pembelajaran RPP yang harus di persiapkan.
Terkait dengan tertib perangkat pembelajaran (RPP) pada kesempatan ini kami bagikan berupa contoh perangkat pembelajaran yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Silabus untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Mata pelajaran Biologi.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Silabus yang kami sampaikan ini dikemas dalam format file Microsoft Word (doc) dan sudah steril dari ancaman virus, karena di filter dan di unggah melalui google drive,  jangan khawatir dengan virus dan aman untuk di download.

Bagi bapak dan ibu tenaga pendidik SMA Mapel Biologi yang kebetulan belum mempersiapkan perangkat pembelajaran (RPP, Silabus) dapat mengunduh filenya dengan klik pada tautan link download sebagai berikut.

SILABUS BIOLOGI SMA KURIKULUM 2013

Silabus Biologi SMA Kelas X   ------------>  Download
Silabus Biologi SMA Kelas XI ------------>  Download
Silabus Biologi SMA Kelas XII ----------->  Download

RPP BIOLOGI SMA KURIKULUM 2013

Download > RPP Biologi KK-13 - Jaringan tumbuhan
Download > RPP Biologi KK-13 - Keseimbangan lingkungan
Download > RPP Biologi KK-13 - Prostista
Download > RPP Biologi KK-13 - Jaringan hewan
Download > RPP Biologi KK-13 - Gerak
Download > RPP Biologi KK-13 - Sirkulasi
Download > RPP Biologi KK-13 - Animalia
Download > RPP Biologi KK-13 - Bakteri
Download > RPP Biologi KK-13 - Endositosis dan eksositosis
Download > RPP Biologi KK-13 - Fungi
Download > RPP Biologi KK-13 - Keanekaragaman gen
Download > RPP Biologi KK-13 - Klasifikasi makhluk hidup
Download > RPP Biologi KK-13 - Monera
Download > RPP Biologi KK-13 - Pencernaan
Download > RPP Biologi KK-13 - Perbedaan hewan invertebrata
Download > RPP Biologi KK-13 - Plantae
Download > RPP Biologi KK-13 - Ruang Lingkup Biologi
Download > RPP Biologi KK-13 - Sel
Download > RPP Biologi KK-13 - Sistem peredaran darah
Download > RPP Biologi KK-13 - Transpor membran
Download > RPP Biologi KK-13 - Virus

Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah 2018 >> Selamat sore sahabat Pendidikan Kita - arnisfamnewedukasi.blogspot.com, kesempatan sore ini kami akan berbagi tentang Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga share posting kali ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya. 


INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 

Admin sampaikan Insgtrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah 2018 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yaitu :
  1. Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan.
  2. Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya.

Berikut 8 Standar Nasional Pendidikan Menurut BSNP:

1.  Standar Kompetensi Lulusan
2.  Standar Isi
3.  Standar Proses
4.  Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
5.  Standar Sarana dan Prasarana
6.  Standar Pengelolaan
7.  Standar Pembiayaan Pendidikan
8.  Standar Penilaian Pendidikan

Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Atas terdiri atas :
  1. panduan umum,
  2. kuesioner pemetaan,
  3. petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan,
  4. formulir data pokok pendidikan
  5. rapor peta mutu pendidikan.
Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini.

Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah 2018 (SD, SMP, SMA dan SMK) dapat di unduh pada link download di bawah ini :
1. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan untuk SD      [Klik disini]
2. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan untuk SMP   [Klik disini]
3. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan untuk SMA   [Klik disini]
4. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan untuk SMK   [Klik disini]

Jumat, 09 November 2018

Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 :  SKTP - Surat Keputusan Tunjangan Profesi, merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi guru, namun demikian bukan semata-mata SKTP adalah syarat mutlak bagi guru yang sudah bersertifikasi pendidik untuk mendapatkan pencairan tunjangan profesinya, masih banyak hal lain yang harus di lenngkapi oleh bapak dan ibu guru bersertifikasi pendidik yang akan menerima pencairan tunjangan profesinya.
MEKANISME PENERBITAN SKTP  2018 - TERBARU
DOWNLOAD - MEKANISME PENERBITAN SKTP  2018 - TERBARU
Mekanisme Penerbitan SKTP tahun 2018 bagi guru Profesional bersertifikat pendidik telah diatur dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017, dan di perbaharui lagi dengan Permendikbud nomor 10 Tahun 2018, tentang mekanisme juknis penyaluran tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan PNS Daerah.

BACA :  
PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH
Di terbitkannya Permendikbud No. 10 tahun 2018 tersebut di atas dengan maksud untuk Penyempurnaan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan dan bermanfaat.

Oleh sebab itu maka perlu adanya Juknis dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi yang di susun dan di atur sebagaimana telah di terbitkan tentang Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi tahun 2018.

Berikut kami sampaikan Mekanisme Penerbitan SKTP untuk Penyaluran Tunjangan Profesi bagi guru yang bersertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi guru :

MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018


Silahkan di unduh untuk mendapatkan filenya :  MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018

Untuk lebih detail dalam pemahaman tentan mekanisme penerbitan SKTP 2018 dengan ini kami sampaikan juga format unduhan file dalam bentuk presentasi. 
MEKANISME PENERBITAN SKTP 2018 - PRESENTASI
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, khususnya bagi bapak/ibu guru yang sudah bersertifikasi pendidik, wajib memahaminya.

Iklan Bawah