Minggu, 05 Agustus 2018

Permendikbud 22 Tahun 2018 - Pedoman Upacara Bendera di Kelas : Upacara bendera sudah sering kita lakukan pada hari-hari dan moment tertentu, sebagai contoh ketika kita dan anak-anak didik yang masih mengenyam pendidikan pada jenjang sekolah, pasti melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin.

Pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;

PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2018 - PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2018 - PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait dengan Upacara Bendera di Sekolah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Merujuk pada Permendikbud tersebut banyak hal yang perlu di ketahui dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa :
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap :
  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
  • Hari Senin; dan
  • Hari Besar Nasional

Kemudian Pasal 2 ayat (2) memberikan penjelasan Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi :
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni, dan
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Sedangkan tujuan Pelaksanaan Upacara di Sekolah seperti tersebut pada Pasal 3 Permendikbud 22 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
  • memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • membiasakan bersikap tertibdan disiplin
  • meningkatkan kemampuan memimpin
  • membiasakan kekompakan dan kerjasama
  • menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan
  • mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Unsur pelaksana Upacara di sekolah disebutkan pada pasal 4  dan 5 yang terdiri terdiri atas: 
Pejabat Upacara (Pembina Upacara, Pemimpin Upacara Pengatur Upacara, Pemandu Upacara), petugas Upacara ; dan peserta Upacara. 

Pasal 6 Sedangkan untuk Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit meliputi: 
a. Pembawa Naskah Pancasila; b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; c. Pembaca Teks Janji Siswa; d. Pembaca Doa; e. Pemimpin Lagu/Dirigen; f. Kelompok Pengibar Bendera; dan g. Kelompok Paduan Suara. 

Pasal 7 membahas tentang Peserta Upacara, yang terdiri atas : a. kepala sekolah; b. wakil kepala sekolah; c. guru; d. tenaga kependidikan; e. peserta didik; dan/atau f. tamu undangan. 

Sedangkan untuk Susunan acara Upacara meliputi adalah sebagai berikut : 

a. acara persiapan yang terdiri atas: 
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya; 
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara; 
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara; 
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan 
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. 

b. acara pokok yang terdiri atas: 
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara; 
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; 
3) laporan Pemimpin Upacara; 
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya; 
5) mengheningkan cipta; 
6) pembacaan teks Pancasila; 
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945; 
8) pembacaan teks janji siswa; 
9) amanat Pembina Upacara; 
10) menyanyikan lagu wajib nasional; 
11) pembacaan doa; 
12) laporan Pemimpin Upacara; 
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan 
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

c. acara penutupan yang terdiri atas: 
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan 
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

Pasal 9  ayat (1) menerangkan bahwa Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
  • menerima penghormatan dari peserta Upacara;
  • menerima laporan Pemimpin Upacara;
  • memimpin mengheningkan cipta;
  • membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
  • menyampaikan amanat. 
Petugas pemimpin Upacara sebagaimana pasal 10 Permendikbud 22 th. 2018 dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
  • menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
  • memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
  • menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
  • membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara. 
Sedangkan Pasal 11 menyatakan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
  • mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
  • menentukan/menunjuk petugas Upacara;
  • menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
  • melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
  • memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Lebih detail tentang Permendikbud nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dapat di lihat pada tayangan view  di bawah ini :


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Demikian tentang Permendikbud nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, selanjutnya apabila membutuhkan file-file terkait dengan Upacara dapat di unduh pada link download sebagai berikut :

DOWNLOAD FILE : 
  1. Permendikbud No 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di sekolah.pdf
  2. Susunan Tata Upacara Sekolah.docx
  3. Bacaan Do'a Upacara di Sekolah.docx
  4. Bacaan Janji Peserta Didik.docx
Terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah