Kamis, 30 November 2017

Sasaran Kerja PegawaiNegeri Sipil (PNS) : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dibuat dan direncanakan oleh pegawai pada awal tahun berjalan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melakukan perencanaan kinerjanya yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, dan untuk penilaian kinerja pegawai tersebut dilaksanakan oleh atasan langsung atau pejabat penilai, biasanya penilaian atau pengukuran ini dilaksanakan pada bulan Desember tahun berkenaan.


APLIKASI SKP – PNS - GURU - GOL. II, III DAN IV

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah unsur penilaian prestasi kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, SKP mulai di dilaksanakan pada tahun 2014 sebagi pengganti dari DP3.

Apabila bapak/ibu ingin menyusun SKP berikut kami sediakan Panduan lengkap Penyusunan SKP  (KLIK)

Contoh formulir Sasaran Kerja Pegawai :

1. Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil.
PETUNJUK PENGISIAN :
Formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil di buat pada awal tahun berjalan (bulan Januari) oleh seorang PNS (Guru), berikut petunjuk pengisiannya.
  1. Nomor Kode I, Isikan Nama lengkap, NIP, Pangkat/Golongan ruang, Jabatan, Unit Kerja dari pejabat penilai. 
  2. Nomor Kode II, Tulis Nama lengkap, NIP, Pangkat/Golongan ruang, Jabatan, Unit Kerja dari Pegawai Negeri Sipil yang akan dinilai.
  3. Nomor Kolom 1, Cukupjelas
  4. Nomor Kolom 2, Tulislah Kegiatan Tugas Jabatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai maksimum 10 kegiatan.
  5. Nomor Kolom, 3, Tulislah angka kreditnya (AK) setiap Kegiatan Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  6. Nomor Kolom 4,  Tulis target kuantitas/output dari setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
  7. Nomor Kolom 5, Tulislah target kualitas/mutu dari setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
  8. Nomor Kolom 6, Tulis target waktu dari setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
  9. Nomor Kolom 7, Tulis target biaya apabila ada dari setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
2. Formulir Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS :

PETUNJUK PENGISIAN :
  1. NomorKolom 1  Cukup Jelas.
  2. Nomor Kolom 2 Tulis Kegiatan Tugas Jabatan.
  3. Nomor Kolom 3 Tulis target angka kredit untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  4. Nomor Kolom 4 Tulislah target kuantitas/output (TO) untuk masing-masing kegiatan Tugas Jabatan.
  5. Nomor Kolom 5 Tulislah target kualitas/mutu (TK) untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
  6. Nomor Kolom 6 Tulislah target waktu (TW) untuk masing-masing kegiatan tugas jabatan.
  7. Nomor Kolom 7 Tulislah target biaya (TB) apabila ada untuk masing-masing kegiatan tugas jabatan.
  8. Nomor Kolom 8 Tulislah realisasi angka kredit untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan.
  9. Nomor Kolom 9 Tulislah realisasi kuantitas/output (RO) yang telah dihasilkan untuk masing-masing tugas jabaran.
  10. Nomor Kolom 10 Tulislah realisasi kualitas/mutu (RK) yang telah dihasilkan masing-masing kegiatan tugas jabaran.
  11. Nomor Kolom 11 Tulislah realisasi waktu (RW) yang telah digunakan untuk masing-masing kegiatan Tugas Jabatan.
  12. Nomor Kolom 12 Tulislah realisasi biaya (RB) yang telah digunakan untuk masing-masing kegiatan tugas jabatan.
  13. Nomor Kolom 13 Hitunglah nilai capaian dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dengan menggunakan rumus sesuai dengan ketentuan.
DOWNLOAD FORMULIR SKP  ( KLIK ) - 1
DOWNLOAD FORMULIR SKP  ( KLIK ) - 2
Hasil capaian sasaran Pegawai Negeri Sipil tersebut mempunyai bobot penilaian adalah 60%, kemudian dikolaborasikan dengan nilai perilaku PNS yaitu 40%, sehingga menghasilkan nilai akhir kinerja Pegawai Negeri Sipil. Unsur-unsur nilai perilaku PNS sebagai berikut :



Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS. 
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:

1. Orientasi pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerja sama
6. Kepemimpinan

Keterangan :
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) 
Kriteria Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:

91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk


Itulah sekilas tentang Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP), untuk mengaplikasikan dalam Penyusunan, Penilaian/Capaian, dan Hasil Kinerja Pegawai Negeri Sipil, berikut kami bagikan Aplikasinya.  Aplikasi SKP ini sengaja kami bagikan untuk pengukuran capaian kinerja PNS Jabatang Fungsional Guru, Golongan II, III, dan IV. Silahkan di download pada link tautan berikut dalam bentuk EXCEL :


APLIKASI SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) GURU GOL. II, III DAN GOL. IV.
1. ==>> DOWNLOAD <<==== Aplikasi SKP Gol. II PNS Guru.
2. ==>> DOWNLOAD <<==== Aplikasi SKP Gol. III PNS Guru.
3. ==>> DOWNLOAD <<==== Aplikasi SKP Gol. IV PNS Guru.
Demikian tentang Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan Aplikasi yang sederhana ini mudah-mudahan dapat membantu bapak/ibu didalam menyusun, Penilaian Capaian, dan Hasil Akhir Kinerja pegawai. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah